Standar Pelayanan

Lampiran (SK) Surat Keputusan Direksi – PT. BPR Lebak Sejahtera (Perseroda)
Nomorย ย  :
Tanggalย  :

Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
PT. BPR Lebak Sejahtera (Perseroda)

Persyaratan Pelayanan

Standar Layanan Informasi Publik

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan dari pemohon, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melakukan layanan langsung dan layanan melalui media lainnya melalui:
No. Handphone : +62 877-7309-9337
Email :ย bprlebaksejahtera@gmail.comย atau ke website:ย https://ppid.banklebak.co.id/

Prosedur Pelayanan Informasi

Pemohon melalui surat, faksimile, dan surel mengisi Formulir Permintaan Informasi atau Formulir Pengaduan yang tersedia.

Khusus untuk pemohon melalui telepon, data diri dapat diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik ke dalam Formulir Permintaan Informasi atau Formulir Pengaduan.

  • Petugas memberikan tanda bukti permintaan informasi publik kepada pemohon
  • Tim Sekretariat menyampaikan informasi atau jawaban/tanggapan kepada pemohon.

Waktu Pelayanan Informasi

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID PT. BPR Lebak Sejahtera (Perseroda) menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin – Jum’at.


Senin – Kamis Pukul 08.00 – 15.00 WIB

Istirahat Pukul 12.00 – 13.00 WIB

Jum’at Pukul 08.00 – 15.00 WIB

Istirahat Pukul 11.30 – 13.00 WIB


Jangka Waktu Penyelesaian

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, PPID akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sesuai dengan UU No.ย 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Biaya

PPID menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), namun bila terdapat kegiatan penggandaan informasi maka biaya yang timbul dibebankan kepada pemohon informasi.

Produk Layanan

Produk pelayanan yang diberikan berupa penyediaan informasi yang bisa didapatkan baik dalam bentukย hardcopyย (buku, majalah, brosur, cetakan, dan hasilย printing) sesuai dengan ketersediaan danย softcopyย (data digital) dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.

Jaminan Pelayanan Keamanan
  • Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggung jawabkan;
  • Petugas yang memberikan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.