Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT. BPR Lebak Sejahtera (Perseroda) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID merupakan garda terdepan dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas PT. BPR Lebak Sejahtera (Perseroda) sebagai badan publik.
























